SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) beserta seluruh jajaran dengan didukung instansi terkait akan menggelar operasi kewilayahan bidang lalulintas.
"Operasi Patuh Candi 2022 yang bakal digelar selama 14 hari yakni mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022".
Dikutip dari instagram @humas_poldajateng Informasi kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 bakal digelar dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022.
Dalam Operasi Patuh Candi 2022, ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan tersebut.
Berikut 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi / Pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 Orang.
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan Mobil tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi / Pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol.
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
Demikian itu informasi mengenai Operasi Patuh Candi 2022 yang akan dilaksanakan dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.(red)