Diduga Galian C Tak Kantongi Ijin dan Bahayakan Masyarakat, DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng Minta APH Segera Lakukan Tindakan

    Diduga Galian C Tak Kantongi Ijin dan Bahayakan Masyarakat, DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng Minta APH Segera Lakukan Tindakan
    Tim investigasi DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng Mendatangi Pertambangan Diduga Tanpa Ijin di Desa Selogiri, Kec. Karanggayam, Kab. Kebumen

    KEBUMEN - Tim investigasi DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng mendatangi pertambangan diduga tanpa ijin di desa Selogiri kecamatan Karanggayam, kabupaten Kebumen, melihat keadaan lahan yang ditambang sangat memprihatinkan, jalan masuk menuju kedesa tertutup akses jalannya karena longsoran batu besar. Pada hari Jum'at, (11/02/2022).

    "Ketika tim investigasi menemui kepala desa Selogiri didapat keterangan, bahwa lahan yang ditambang tersebut milik saya, keluarganya yang ada di Jakarta, dan pak Rusli, memang tambang galian C pasir talk / bahan granit disini tidak memiliki perijinan sejak dari awal ditambang, saya tidak tahu prosedurnya dan pak Rusli yang memproses ijin sampai 9 bulan ini tidak ada kejelasan, saya tahu itu salah tapi saya serahkan kepada masyarakat dan saya akui ada retribusi yang masuk kepada desa dan masyarakat, karena perhari bisa sampai 100 rit truk dump kecil, saya pribadi atas nama kepala desa memohon maaf dan siap menutup galian C tersebut bila diperlukan", tuturnya.

    Sedangkan ketua DPD Jateng PBH Lidik Krimsus RI Hernanda, S.HW, S.H, M.A.P menyampaikan, beliau berharap agar pemerintah daerah memperhatikan penambangan yang berada di desa Selogiri ini, karena sangat membahayakan lingkungan dan perkampungan desa yang ada dibawahnya, semalam hujan banyak bebatuan dari atas jatuh kebawah dan menutup akses jalan desa, bahkan salah satu warga yang kita temui meminta agar bisa membantu kekawatiran masyarakat desa, karena bila hujan air turun dari bukit bersama material masuk keperkampungan yang dihuni sekitar 70an KK.

    "Bahkan semalem ada salah satu warganya yang jatuh hampir tertimpa bebatuan dan karena akses jalan yang rusak" jelasnya.

    "Semestinya para pengusaha ilegal alias bodong yang mengeksplotasi Galian C seperti jenis pasir / tanah ini harus ditutup dan diberi sanksi pidana"

    Pasalnya jelas-jelas telah merusak lingkungan dan dinilai mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai aspek perijinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, hingga reklamasi pasca penambangan.

    Dokumen perijinannya diduga kuat tidak ada sama sekali alias tidak mengantongi perijinan sama sekali dari instansi berwenang.

    Kendati sama sekali tidak memiliki ijin, namun nyaris oknum Galian C itu tetap beroperasi melakukan kegiatan penambangan alias membandel.

    Atas fenomena itu (APH) Aparat yang berwenang terkesan tutup mata dan membiarkan para pengusaha itu melakukan eksploitasi penambangan secara liar. Ada apa dengan APH ini yah'?. Padahal regulasinya jelas bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C baru bisa dilakukan, ketika setelah memperoleh ijin dari instansi berwenang menerbitkan ijin.

    “Seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009, Jo Pasal 158, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar. Selain sanksi itu, bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), ” ujar Hernanda S.HW, S.H, M.A.P Ketua PBH Lidik krimsus RI DPD Jateng tentang seputar perijinan Galian C.

    Pihaknya merasa heran, mengapa (APH) Aparat Penegak Hukum tidak segera mengambil tindakan, dan instansi yang berperan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan tidak segera mengambil langkah penertiban.

    “Jangan-jangan mandul lantaran bermain mata dengan pengusaha. Boleh jadi miris, lantaran pengusaha Galian C bodong itu dibekingi oknum orang berpengaruh yang menduduki jabatan penting di lembaga-lembaga strategis di kabupaten Kebumen, atau mungkin lantaran di antaranya pemiliknya adalah yang sering disebut-sebut oleh masyarakat desa selogiri pejabat penting yaitu kepala desa sendiri Pak Sukiman pemiliknya dan rekan kerjanya yang sudah lama malang melintang mengelola Galian C, ” cetusnya setengah tanya.

    Tambang Galian C pasir Talk di desa selogiri ini Lokasi yang ditambang berbentuk cekungan raksasa dengan kemiringan lerengnya nyaris 90 derajat dan lokasi menempel langsung dengan jalan akses menuju desa, kondisi itu rentan menimbulkan longsor dan dikhawatirkan bisa menelan korban jiwa, bila sewaktu-waktu terjadi musibah longsor. Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah tentang adanya Galian C tambang pasir tidak berijin di desa Selogiri, kecamatan Karanggayam, kabupaten Kebumen ini", pungkasnya.

    Penulis      : DPD Lidik Krimsus RI Jateng

    Editor        : JIS Agung w

    KEBUMEN JATENG
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama...

    Artikel Berikutnya

    Dituduh Serobot Tanah Desa, PBH Lidik Krimsus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami