CILACAP - Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas harus dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan. Pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti hanya pada tahap pencanangan.
Penegasan ini sampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto usai menyaksikan kegiatan Pencanangan dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona serta Penandatanganan Pakta Integritas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Baru di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang berlangsung di Wisma Sari Nusakambangan, Selasa (16/01/2023).
Kakanwil menilai banyak UPT yang "terperangkap" di fase awal proses Pembangunan Zona Integritas.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
"Karena (UPT) yang sudah pencanangan tiga tahun, lima tahun yang lalu ternyata kalo dibiarkan mereka kebanyakan tidak bergerak, stuck di situ-situ aja, " ujar Tejo memberikan sambutan.
" Yang tidak diberi supervisi, pemantauan, pembinaan dan evaluasi sulit bergerak organisasinya, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan suatu kewajiban, jadi tidak ada tawar menawar. Yang tidak melaksanakan proses Pembangunan Zona Integritas malah dipertanyakan, apakah organisasi ini berisi orang-orang yang memiliki kemauan untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara berintegritas atau tidak, " sambung Tejo.
Atas dasar itu, Kakanwil meminta Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas bagi UPT yang ada di wilayah Jateng.
Melanjutkan sambutan, Tejo mengungkapkan data hasil survei KPK yang menunjukkan adanya dua kelompok yang memiliki pemikiran berseberangan terhadap pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas.
"Ada kelompok yang menginginkan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dan ada kelompok yang tidak menginginkan, " ungkap Tejo.
"Kelompok yang menginginkan Pembangunan Zona Integritas, bagaimana pengelolaan tata pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan memberikan layanan kepada masyarakat secara maksimal, sesuai prosedur dan penuh inovasi dan mempermudah layanan, ternyata hanya 39 persen".
"Nah sisanya, 61 persen menginginkan tidak ada Pembangunan Zona Integritas. Karena bagi mereka kehidupan yang tidak berintegritas merupakan pintu masuknya untuk sifat korupsi, kolusi dan nepotisme, " tambah Tejo.
Ia juga menegaskan, Pembangunan Zona Integritas harus dilaksanakan oleh seluruh unsur organisasi, mulai dari pimpinan hingga level terbawah.
"Jadi kita harus memiliki komitmen sama dari Pimpinan hingga seluruh jajaran. Bagaimana Pembangunan Zona Integritas akan berjalan, bila pimpinan saja tidak menunjukkan komitmen yang besar, apalagi bawahannya, " tegas Tejo.
"Kalau Ka.Lapas, Ka.Rutan sudah mempertontonkan hal-hal yang berhubungan dengan KKN susah terciptanya integritas organisasi, " tambahnya.
Sebagai informasi, prosesi Pencanangan dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona serta Penandatanganan Pakta Integritas di lakukan 4 UPT Baru, yakni Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Ngaseman dan Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan, serta Rutan Kelas I Semarang.
Hadir menyaksikan, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor Kepala, Divisi Pemasyarakatan Kadiyono serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.
Tampak juga, Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Mardi Santoso, seluruh Kepala dan Pejabat Administrasi UPT wilayah Nusakambangan dan Cilacap.
(N.Son/***)