Begini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru

    Begini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru
    (Foto Gambar) Ilustrasi Karyawan Swasta Menerima THR Lebaran

    SEMARANG - Informasi mengenai cara menghitung THR karyawan swasta sesuai masa kerja kerap dibutuhkan mendekati lebaran atau hari raya Idul Fitri. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pelaku usaha atau perusahaan untuk wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

    Ketentuan besaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016. Tidak hanya bagi karyawan beragama Islam, tetapi juga untuk hari besar enam agama lainnya yang diakui di Indonesia, seperti Hari Natal, Nyepi, Waisak, dan Konghucu.


    Sementara itu, pada Pasal 2 Permenaker yang sama, pengusaha diharuskan memberikan THR bagi pekerja berikut.

    - Buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.

    - Karyawan/buruh/pekerja yang terikat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Prov Jawa Tengah membuka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Tak Bayar THR dilaporkan ke Kemnaker.

    Besaran THR keagamaan yang dimaksud pada Permenaker No 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

    - Buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

    - Pekerja yang mempunyai hubungan kerja selama 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan upah sesuai proporsional berdasarkan perhitungan di bawah ini.

    Masa kerja / 12 x 1 bulan upah.

    Sebagai contoh, Nilam merupakan karyawan tetap yang bekerja di PT Cinta Abadi selama 6 bulan, upah yang diterima per bulan Rp 4.000.000. Maka nominal THR yang berhak diperolehnya adalah 6/12 x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.

    Contoh berikutnya ialah Nita yang menjadi karyawan tetap di PT ISG dan telah aktif bekerja selama 2 tahun. Gaji yang disalurkan perusahaan kepadanya sebesar Rp 2.500.000. Maka THR yang berhak dikantongi Nita juga Rp 2.500.000 atau 1 kali upah karena masa kerja melebihi 12 bulan.

    Cara menghitung THR karyawan kontrak pada Pasal 7 dan Pasal 8 Permenaker No 6 Tahun 2016 juga menjelaskan kaidah penyaluran THR keagamaan bagi karyawan kontrak (PKWT) sebagai berikut.

    - Pekerja PKWT yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka berhak mendapatkan THR.

    - THR pada poin di atas berlaku untuk tahun berjalan terlaksananya PHK oleh perusahaan.

    - Bagi karyawan kontrak yang masa hubungan kerja berakhir sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka tidak berhak memperoleh THR.

    - Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja masih berlanjut, berhak atas THR dari perusahaan baru jika perusahaan lama belum memberi tunjangan keagamaan.

    Selain mempertimbangkan poin-poin pemberian tunjangan keagamaan untuk pekerja PKWT seperti di atas, cara menghitung THR karyawan kontrak maupun karyawan tetap adalah sama. Hanya saja nominal THR-nya didasarkan atas masa kerja.

    Cara menghitung THR karyawan lepas berbeda halnya dengan karyawan kontrak dan karyawan tetap, bagi buruh harian lepas juga bakal menerima THR sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenaker No 6 Tahun 2016 berikut.

    - Pekerja harian atau buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    - Buruh harian lepas yang melaksanakan hubungan kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja. 

    Itulah tata cara menghitung THR karyawan swasta sesuai masa kerja sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016. Rumus perhitungan tersebut bisa berbeda tergantung perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya. Semoga bermanfaat. (**)

    kota semarang jateng buruh disnaker
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Adakan Rapat Penyusunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus
    Rutan Kudus : Sosialisasikan Peraturan Baru Pada WBP
    Rutan Kudus Adakan Sosialisasi Peraturan Baru Kepada WBP

    Ikuti Kami